Minggu, 10 April 2011

BEBERAPA KONSEP DASAR DALAM HUKUM


A. Pengertian Konsep Yuridis
     Setiap ilmu selalu terbentuk berbagai konsep yang diungkapkan dengan suatu istilah berupa satu atau beberapa perkataan. Biasanya dipilih perkataan dari bahasa sehari-hari, namun tidak jarang dipilih kata-kata dari bahasa yang sudah tidak digunakan dalam percakapan sehari-hari atau diciptakan perkataan baru. Tiap istilah ditetapkan arti dan batasan maknanya sejelas mungkin yang dirumuskan dalam suatu definisi. Istilah dan arti tersebut diupayakan agar digunakan secara konsisten. Pembentukan konsep-konsep ini dimaksudkan terutama untuk memudahkan penataan, pemahaman, dan penggunaan atas bahan-bahan dari objek yang dipelajari dalam bidang tertentu sehingga tersusun bangunan pengetahuan dalam bidang tersebut yang mewujudkan suatu sistem yang secara rasional dapat dipelajari dan dipahami.
     Dalam hukum dan Ilmu Hukum juga telah terbentuk berbagai pengertian atau konsep untuk menyusun secara sistematis fakta mengenai keseluruhan asas-asas dan kaidah hukum menjadi suatu kesatuan. Konsep atau pengertian dalam bidang hukum itu disebut konsep yuridis (legal concept), yakni konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sistem aturan hukum, misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah, kebatalan, undang-undang, perseroan terbatas, yayasan, jual beli, jaminan, perkawinan, delik, pencurian, peradilan, vonis, dan sebagainya.

B. Subjek Hukum
     Dalam dunia hukum perkataan orang berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan ke wajiban, dan disebut subjek hukum. Dalam berbagai tatanan hukum yang modern dewasa ini dikenal dua jenis subjek hukum, yakni manusia atau orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
   1. Manusia
       Sekarang boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warganegara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subjek hukum. Setiap manusia dipandang dan dilindungi oleh tatanan hukum sebagai subjek hukum. Bahkan janin yang masih ada dalam kandungan seorang wanita, dalam berbagai tatanan hukum modern, sudah dipandang sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya memerlukan pengakuan dan perlindungan hukum.
Sebagai subjek hukum, sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum; ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
      Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu orang lain. Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
      a. Orang yang masih di bawah umur.
      b. Orang yang tak sehat pikirannya, pemabuk, dan pemboros.
      c. Orang perempuan dalam pernikahan.
   2. Badan Hukum
       Sebelumnya telah dijelaskan bahwa subjek hukum ialah pendukung hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku, dan bahwa semua manusia adalah subjek hukum. Dalam kenyataan kemasyarakatan dewasa ini, bukan hanya manusia saja yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum. Untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri, kini dalam hukum juga diberikan pengakuan sebagai subjek hukum pada yang bukan manusia.
       Subjek hukum yang bukan manusia itu disebut badan hukum (legal person). Jadi, badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia, yang dapat menunut atau dituntut subjek hukum lain di muka pengadilan. Ciri-ciri dari sebuah badan hukum adalah:
a. Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang mejalankan keigiatan dari badan-badan hukum tersebut.
b. Memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum tersebut.
c. Memiliki tujuan tertentu.
d. Berkesinambungan (memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaanya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti.
Adapun Badan Hukum itu bermacam-macam bentuknya:
a. Badan Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swatantra Tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja, Desa.
b. Badan Hukum Perdata, yang dapat dibagi lagi dalam:
  1) Badan Hukum (Perdata) Eropah, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja;
    2) Badan Hukum Indonesia seperti Mesjid, wakaf, Koperasi Indonesia.

C.  Objek Hukum
      Objek hukum (rechtsobject) ialah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subjek hukum serta dapat dijadikan objek dalam suatu perhubungan hukum. Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut Hukum Perdata, benda adalah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil=KUHS).
       Menurut pasal 503 KUHS, pengertian benda dibedakan ke dalam benda berwujud dan benda tidak berwujud. Benda berwujud mencakup segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba oleh pancaindera, dan seringkali juga dapat diukur dan ditimbang, misalnya rumah, buku, pohon, mobil, dan sebagainya. Benda tidak berwujud (benda immaterial) mencakup semua jenis hak, seperti hak cipta, hak merek, hak atas tagihan, dan lain-lain.
       Selain itu, menurut pasal 504 KUHS, benda juga dibedakan ke dalam benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak benda-benda yang dapat dipindahtempatkan, misalnya sepeda, meja, hewan, wesel, dan sebagainya. Sedangkan benda yang tidak bergerak ialah benda-benda yang karena sifatnya sendiri tidak dapat dipindahtempatkan, seperti pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hipotik, dan lain-lain.

D.  Pengertian dan Macam-macam Hak
1.  Pengertian Hak
     Pengertian hak pada dasarnya berintikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau terhadap subjek hukum tertentu atau semua subjek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak-pihak lainnya berkewajiban untuk memiliki hak melaksanakan apa yang menjadi haknya itu. Tentang hak, secara umum dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yakni hak mutlak (hak absolut) dan hak nisbi (hak relatif).
   a. Hak Mutlak
       Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan kepada siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Ada tiga hak mutlak:
1) Hak Asasi Manusia (misalnya, hak seorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
2) Hak Publik Mutlak (contoh: Hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya)
3) Hak Keperdataan, misalnya:
a) Hak Marital, yaitu hak-hak yang timbul antara suami dan istri dalam rumah tangga.
b) Hak/kekuasaan Orang Tua (Ouderlijke Macht).
c) Hak perwalian (Voogdij).
d) Hak pengampunan (Curatele).
b. Hak Nisbi
      Hak nisbi/relatif merupakan hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, untuk menuntut supaya seseorang atau beberapa orang memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hak ini sebagaian besar terdapat dalam hukum perikatan, yang timbul dari persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh: Dari persetujuan jual-beli terdapat hak relatif seperti:
1) Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
2) Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.

E.  Peristiwa Hukum
     Yang dimaksud peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, yaitu peristiwa kematian seseorang.
     Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
     Setelah memperhatikan contoh di atas, ternyata peristiwa hukum itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum (manusia dan badan hukum)
Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang. Peristiwa subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan hukum; merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan sebagainya.
Dikenal dua macam perbuatan hukum, yakni:
1) Eenzijdig (perbuatan hukum yang bersegi satu), yaitu setiap perbuatan yang berakibat hukum dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subjek hukum.
2) Tweezijdig (perbuatan hukum yang bersegi dua), ialah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subjek hukum.
b. Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum; yaitu perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh:
1) Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Jika seseorang dengan sengaja, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
2) Onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum). Dalam hal ini siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu. Jadi, karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbulah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Dalam sejarah hukum “perbuatan yang bertentangan dengan hukum” yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas pengertiannya menjadi: membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu yang:
a) Melanggar hak orang lain.
b) Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu.
c) Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum ialah semua peristiwa yang tidak timbul karena perbuatan subjek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat tertentu. Misal kelahiran bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Kusumaatmadja, Mochta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Sanusi, Ahmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung, 1984.


SITUS WEB

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak?wasRedirected=true
http://elkace.wordpress.com/2008/12/05/peristiwa-hukum/
http://kuliahade.wordpress.com/2010/05/22/hukum-perdata-pengertian-hak-kebendaan-2/

1 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks

Posting Komentar

Halaman

Halaman

 
Copyright Jejak-jejak Terekam 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .